JAKARTA - Walaupun 1.570 pengendara tertangkap Closed Circuit Television (CCTV) melalui Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) karena melanggar lalu lintas, Polda Metro Jaya (PMJ) belum memberikan sanksi denda terhadap pelanggar namun masih berupa teguran.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas PMJ AKBP Yakub Dedi mengatakan, penegakan hukum sudah dilaksanakan sejak CCTV dimulai namun sanksi yang diberikan kepada pelanggar masih soft.
"Masih dilaksanakan secara soft dengan cara kita kirimkan ke pelanggar berupa surat teguran, bukti tilang elektronik lengkap dengan bukti hasil rekam pelanggarannya dan brosur sosialisasi E-TLE," terang Yakub kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Menurut Yakub, penerapan tilang elektronik masih tahap sosialisasi. Dia berharap dengan dikirimnya beberapa bukti tersebut masyarakat semakin banyak yang tahu tentang sisten E-TLE, manfaatnya dan menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas. "Saat ini sudah kita kirimkan sebanyak 275 surat teguran ke alamat pelanggar. Bagi masyarakat yang menerima kiriman surat teguran tidak perlu panik karena hal itu masih bersifat Sosialisasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, E-TLE beroperasi sejak 1 April 2011 lalu, saat ini baru ada satu kamera pemantau atau CCTV melalui Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Jenis pelanggaran yang masuk dalam E-TLE yakni menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti atau stopline, dan marka garis kuning atau yellow box junction.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal untuk pelanggar marka garis stop atau stopline, marka kotak kuning atau yellow box junction, dan menerobos lampu merah adalah Rp500 ribu.
(Dadan Muhammad Ramdan)