JAKARTA - Pemerintah mengaku telah melakukan deradikalisasi terhadap terpidana kasus terorisme sejak di lembaga pemasyarakatan.
Humas Dirjen PAS Kemenkum HAM, Akbar Adi Prabowo mengatakan deradikalisasi melibatkan tokoh agama seperti ulama dan majelis ulama Indonesia. "Ada semacam deradikalisasi di Lapas, menjadikan mereka tidak radikal," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/4/2011).
Akbar menambahkan, upaya deradikalisasi tersebut dengan memberikan pemahaman agama yang benar. Selain itu juga mereka diberikan keterampilan pertukangan, kerajinan tangan sesuai bakat dan minat masing-masing narapidana.
"Mengubah pemahaman yang selama ini radikal dengan memberi kegiatan ketrampilan, kerajinan, pertukangan, sesuai bakat dan minat, mengurangi sifat-sifat yang radikal," tambahnya.
Deradikalisasi tersebut harus didukung oleh masyarakat, sebab tidak mungkin upaya pengikisan terorisme dilakukan oleh pemerintah semata. "Tidak bisa sendirian, tapi harus dengan masyarakat," katanya.
Dalam laporan International Crisis Group, pemerintah Indonesia diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap berisiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas.
(Muhammad Saifullah )