Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit, Status Bupati Subang Jadi Tahanan Kota

Iman Herdiana , Jurnalis-Jum'at, 06 Mei 2011 |22:18 WIB
Sakit, Status Bupati Subang Jadi Tahanan Kota
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Status tahanan Bupati Kabupaten Subang Eep Hidayat berubah menjadi Tahanan Kota. Hal ini karena Eep menderita penyakit jantung, vertigo, ginjal serta alergi terhadap obat tertentu.

Perubahan status terdakwa kasus dugaan korupsi upah pungut ini diputuskan majelis hakim yang dipimpin I Gusti Lanang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/5/2011).

Keputusan majelis hakim ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari Eep dan Kuasa hukumnya beberapa hari lalu. "Majelis Hakim memutuskan mengalihkan penahanan terdakwa Eep dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota," kata I Gusti Lanang.

Istri Eep, Wakil Bupati, Ketua DPRD Subang, para kepala dinas hingga camat-camat di Subang, papar Hakim, juga menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri. "Tapi terdakwa tetap menjadi tahanan Tipikor Bandung. Perubahan setatus demi memperlancar persidangan. Jika terdakwa mempersulit proses persidangan, maka akan dicabut kembali," katanya.

Keputusan majelis hakim ini disambut suka cita oleh Eep Hidayat. Dia berjanji akan mengikuti persidangan dengan baik. Dia juga mengaku sakitan-sakitan selama mendekam di Penjara Kebon Waru.

Keputusan hakim sempat diperdebatkan dalam persidangan oleh Jaksa Umum Penutut yang dipimpin oleh Slamet Siswanta. Namun, dia enggan melanjutkan permasalahan tersebut dengan alasan sudah menjadi kewenangan majelis hakim.

Kuasa Hukum Eep Abdi Yuhana cukup senang dengan putusan majelis hakim. Yuhana menjamin kliennya tidak akan bertindak akan melarikan diri dan merusak barang bukti.

Orang nomor satu di Kabupaten Subang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi upah pungut pada 2005-2008 dengan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih.  

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement