Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kasus Susu Berbakteri

Rektor IPB Siap Meja Kerjanya Dieksekusi Pengadilan

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2011 |22:15 WIB
Rektor IPB Siap Meja Kerjanya Dieksekusi Pengadilan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Hery Suhardianto berkeras tidak akan mengumumkan merek susu berbakteri enterobacter sakazakii, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memberikan ultimatum.
 
“Kami santai saja menghadapinya,” kata Hery saat konferensi pers di Sate Senayan, di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2011) malam. Hary pun menegaskan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
 
“Saya menunggu putusan hukum. Jika disita (eksekusi), kita tetap hormati putusan hukum,” ujarnya.
 
Sebelumnya, pihak penggugat David Tobing meminta eksekusi hasil penelitian dan eksekusi biaya perkara dari tiga tergugat yakni Menteri Kesehatan, Badan POM dan IPB.
 
Teknisnya, David meminta agar pengadilan menyita hasil penelitian susu formula berbakteri. Sementara, permintaan kedua adalah meminta para tergugat untuk membayar biaya perkara susu formula berbakteri.
 
Biaya tersebut adalah akumulasi biaya perkara dari pengadilan pertama sampai kasasi dan juga biaya perkara penyitaan. David mengasumsikan biaya perkara tersebut berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.
 
Untuk penyitaan biaya perkara ini, David meminta agar pengadilan menyita salah satu aset dari pihak tergugat yakni meja rektor IPB. Di mana meja tersebut bagi David Tobing, nilainya sama dengan biaya yang berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement