JAKARTA - Motif pemberian uang sebesar 120 ribu dolar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar diduga sebagai bagian dari investasi jangka panjang.
“Tujuannya untuk membuat Sekjen MK berutang budi, investasi. Saya yakin itu bukan kepentingan pribadi Nazaruddin tapi partai,” ungkap pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Ibramsjah kepada okezone di Jakarta, Minggu (22/5/2011).
Seperti diketahui, meski telah mengungkapkan pemberian uang di Kemang, Jakarta Selatan, pada September 2010 lalu, Ketua MK Mahfud MD mengaku tidak mengetahui motif Nazaruddin. Yang jelas dia tidak sedang berperkara di MK.
Sementara itu, terkait keputusan Mahfud membawa persoalan ini ke ranah politik, Ibramsjah tidak sepakat. Harusnya Mahfud menindaklanjuti data yang dimiliki ke KPK.
“Tidak perlu melapor ke SBY, enggak ada jalurnya, jalurnya ke KPK. Itu penyuapan, meski motifnya belum jelas,” tegasnya.
(Muhammad Saifullah )