JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk sementara melarang pesawat MA 60 milik maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) mendarat di beberapa bandara dengan kondisi alam menantang.
Dirjen Perhubungan Udara merinci ada tiga bandara yang terlarang bagi MA 60 beroperasi. Ketiganya berada di wilayah bagian timur Indonesia.
"Kami untuk sementara melarang Merpati mengoperasikan pesawat MA 60 pada bandar udara yang punya obstacle tinggi dan butuh high manuver, seperti bandar udara Ruteng-NTB, Ende-NTT, dan Waingapu-NTT," ujar Harry Bakti
Menurut Harry, keputusan ini diambil untuk menjamin keamanan, sampai ada evaluasi mendetail yang menunjukkan bandara tersebut aman diterbangi MA 60.
Untuk bandar udara Kaimana sendiri, Harry mengatakan, sebenarnya terbilang aman. Karenanya, bandar udara kaimana tetap boleh disinggahi oleh MA 60.
"Untuk rute papua sebetulnya aman, sama seperti bandara lainnya kecuali 3 bandara tadi karena kondisi bandaranya ekstrim," ujarnya.
Namun Harry menolak mengatakan bahwa kondisi pesawat MA 60 dikatakan tidak baik atau punya kekurangan. Berdasar pemeriksaan kelaikan udara pada seluruh pesawat MA 60 sejak tanggal 13 hingga 15 Mei lalu, ia menyatakan dengan tegas, tidak menemukan adanya kelainan atau kekurangan pada pesawat MA 60.
"Hasil dari pemeriksaan pesawat tersebut, tidak ditemukan adanya kelainan atau kekurangan, ini hanya sementara, kita monitor terus sampai pihak Merpati siap, baru kita buka," ujarnya.
(Ahmad Dani)