BOGOR- Razia rokok yang dilakukan oleh petugas gabungan dari dinas kesehatan Satpol PP dan DLLAJ Kota Bogor terhadap para sopir angkutan kota (angkot) yang melintas di kawasan jalan pemuda Tanah Sareal Kota Bogor. Razia terhadap sopir tersebut, akibatnya membuat sebagian penumpang kesal karena harus menunggu lama.
Dalam razia tersebut, sejumlah sopir-sopir angkot tersebut terjaring rzaia karena tak memiliki surat-surat kelengkapan trayek angkutan. Tak hanya itu polisi yang kedapatan merokok di dalam angkot pun langsung dikenai denda.
Petugas gabungan dari dinas Kesehatan Satpol PP dan DLLAJ Kota Bogor langsung menghentikan angkot yang sopirnya kedapatan merokok saat sedang berkendaraan, Selasa (24/5/2011).
Sejumlah sopir yang kedapatan merokok langsung digiring petugas menuju meja persidangan tindak pidana ringan karena dianggap melanggar peraturan daerah tentang merokok didalam kendaraan.
Para sopir angkutan kota yang terjaring razia rokok mengaku nekat merokok pada saat berkendaraan ini hanyalah untuk menghilangkan kejenuhan dan strees saat berkendaraan.
Razia rokok ini ternyata berimbas pada para penumpang angkutan kota. Para penumpang yang sedianya ingin mendapatkan pelayanan transportasi secara maksimal, perjalanannya menjadi terganggu lantaran harus menunggu lama sang sopir yang terjaring razia rokok untuk mengikuti jalannya persidangan terlebih dahulu.
Setiap sopir yang terjaring razia rokok ini akan dikenakan denda antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
(Stefanus Yugo Hindarto)