JAKARTA - Kebijakan Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat mencopot M Nazaruddin sebagai Bendahara Umum bisa dijadikan pijakan bagi Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa yang bersangkutan.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Jakarta, Selasa (24/5/2011). “Apa yang jadi keputusan Demokrat adalah internal mereka. Apa yang jadi masalah Nazaruddin dapat perhatian luar biasa, hingga berpengaruh kepada lembaga ini, BK akan ke pimpinan (DPR) setelah memeriksa yang bersangkutan (Nazaruddin),” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan Nazaruddin nantinya akan diserahkan ke pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi. Bila ditemukan ada pelanggaran kode etik maka tidak ada pilihan lain bagi pimpinan kecuali mendorong dilanjutkannya proses terhadap Nazaruddin sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
“Keanggotaan DPR urusannya ada dua, kalau dicabut keanggotaannya dan bagaimana kewenangannya itulah tugas dari BK. Urusan BK adalah urusan lembaga ini dan kewenangan untuk itu sudah diberikan,” tandasnya.
Sanksi pencopotan dijatuhkan kepada Nazaruddin lantaran dia diduga terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan pemberian uang sebesar 120 ribu dolar singapura atau sekira Rp840 juta kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.
(Muhammad Saifullah )