JAKARTA - Pelaku bom sepeda, Ahmad Abdul Rabani, siang ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sidang ini akan dimulai pukul 14.00 WIB seharusnya pukul 10.00 WIB, tapi ada kendala untuk ke luarnya tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (24/5/2011).
Menurut Ibnu, JPU menuntut Rabani dengan hukuman delapan tahun penjara. Akibat perbuatannya, satu orang petugas Pos Polisi Pasar Sumber Artha Kalimalang, Bekasi, menjadi.
"Kita menuntut berdasarkan fakta persidangan," jelasnya.
Seharusnya putusan vonis ini dibacakan pada Selasa lalu, namun menurut Ibnu, sidang ditunda karena ada hal yang belum lengkap. "Kita nggak bisa meramal putusan, itu terserah hakim," sebutnya.
Jika telah memenuhi rasa keadilan, lanjutnya, putusan itu akan diterima. Sedangkan jika tidak memenuhi rasa keadilan, pihaknya akan menempuh upaya hukum yang lain.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)