JAKARTA - Batalnya rencana pembangunan gedung baru DPR karena terjadinya kesalahpahaman antara Tim Terknis Kementerian Pekerjaan Umum dan BURT DPR, ternyata dibantah oleh Kepala Biro Pemeliharaan dan Instalansi DPR Sumirat.
Menurut Sumirat, pemberhentian itu disebabkan karena komunikasi yang kurang maksimal.
"Sebenarnya tidak ada kesalahpahaman. Hanya saja memang intensitas komunikasi antara DPR dan Kementerian PU harus ditingkatkan untuk membahas rencana pembangunan gedung baru DPR ini," kata Sumirat kepada wartawan, saat dihubungi, Selasa (24/5/2011).
Sumirat mengakui bahwa Kementerian PU telah mengirim surat ke DPR sebelum biaya rencana gedung berubah menjadi Rp777 miliar. "Sebelum harga gedung Rp777 miliar dikeluarkan, ada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No.S-208/MK.02/2011 perihal Langkah-langkah Optimalisasi dan Efisiensi Anggaran Pembangunan Gedung Perkantoran Tahun Anggaran 2011 tertanggal 25 April 2011," kata dia.
Kata Sumirat, surat Kementerian PU itu, merupakan tindak lanjut dari Presiden usai Rapat Kabinet Terbatas pada April lalu. Sehingga Kementerian PU memberi kesimpulan bahwa biaya gedung baru DPR dapat diturunkan lagi.
"Surat ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden SBY dalam Rapat Kabinet Terbatas pada 7 April 2011. Dengan munculnya SK Menkeu tadi, kemudian nilai anggaran gedung baru DPR dari Rp1,138 triliun diturunkan menjadi Rp777 miliar," imbuhnya.
"Kemungkinan besar ini yang tidak dipahami, sehingga ada kesalahan persepsi. Pasalnya penurunan indeks nilai anggaran juga otomatis berdampak pada perampingan bangunan, dalam hal ini penurunan lantai gedung baru DPR dari 36 lantai menjadi 26 lantai," tambahnya.
Sedangkan perencanaan ulang akibat dibatalkannya rencana pembangunan gedung DPR akan dibicarakan lagi pada rapat BURT.
"Soal teknis perencanaan yang akan diulang dan akan dianggarkan ulang, itu kita tunggu keputusan rapat BURT. Namun kemungkinannya memang dianggarkan kembali," ujarnya.
Kata Sumirat, perihal biaya yang sudah dikeluarkan sebelumnya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam perencanaan gedung baru tersebut.
"Soal biaya perencanaan yang sudah keluar sebelumnya ya, kita sudah bayar dengan produk yang dibutuhkan dan dikeluarkan berupa desain gedung baru DPR. Meskipun desain akan diulang dan desain lama tidak akan dipakai, konsultan kan tetap harus dibayar," pungkasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)