JAKARTA - Satuan Reserse Umum Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil meringkus 4 orang tersangka pencurian dengan kekerasan lintas provinsi. Penangkapan ini berawal dari 8 laporan di tempat berbeda yang terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan 2 lokasi di Jakarta.
Penangkapan empat orang ini merupakan pengembangan tiga orang yang telah ditangkap terlebih dulu di tempat berbeda, RE di Tanjung Priok (24 Maret 2011), BS Di Lampung (31 April 2011)dan MB (3 Mei 2011) di Tangerang.
Dari informasi ketiga tersangka sebelumnya, Satuan Tanah dan Bangunan (Tahbang) Dir Krimum PMJ melakukan pengejaran hingga didapatkan 4 orang tersangka yang melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan di 5 TKP, salah satunya di kantor cabang BRI, Kandang Haur, Desa Parea Girang, Kecamatan Kandang Haur, Kabupaten Indramayu.
"Empat orang ini ditangkap di Indramayu pukul 02.00 WIB, tadi pagi karena melakukan pencurian dengan kekerasan di BRI cabang Kandang Haur, Indramayu," ungkap Kasudbdit Tahbang PMJ Kompol Herry Heriawan di Mapolda metro Jaya, Rabu (25/5/2011).
Bersama empat pelaku ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp1 miliar lebih, sepucuk senjata angin, sebuah mobil Escudo dan beberapa alat untuk mencongkel brangkas.
Kini, Kepolisian masih mengejar satu orang berinisial HJ yang diduga otak dari kejahatan ini. HJ adalah seorang anggota Satpol PP Pemda Indramayu, dia adalah pemilik save house tempat keempat tersangka menginap. "Pemilik rumahnya HJ sedang kita kejar, dia adalah anggota Satpol PP Indramayu," Terang Herry
Kronologis pencurian di BRI Kandang Haur itu adalah, para tersangka turun dari mobil dan langsung mengancam 3 orang satpam BRI dengan cara menodongkan senjata api dan kemudian menyekap total 5 orang. Selanjutnya mereka menguras brangkas dengan cara merusaknya.
Sementara kasus ini ditangani Rekrimum Polda Jaya, dan berkordinasi dengan Polda Jabar dan Jateng untuk pengejaran kembali. Keempat tersangka yang ditangkap ditambah tiga tersangka lainnya akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman pidana 9 tahun.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.