Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Revisi UU Pemilu

Anggota KPU Dilarang Masuk Parpol

Misbahol Munir , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2011 |12:14 WIB
 Anggota KPU Dilarang Masuk Parpol
Andi Nurpati (Koran SI)
A
A
A

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007.

Revisi tersebut akan berisi sejumlah aturan baru yang tak memungkinkan anggota KPU masuk ke partai politik seperti yang dilakukan Andi Nurpati. "Nantinya akan ada sanksi bagi anggota KPU yang berhenti di tengah jalan," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Chaeruman mengatakan, anggota KPU tak boleh menduduki jabatan parpol setelah usai masa jabatan habis. "Setelah 5 tahun usai masa jabatan barulah mereka bisa masuk parpol," katanya.

Selama jenjang lima tahun pascakeluar dari KPU itu, anggota akan diberikan insentif. Selain itu, revisi UU Parpol juga berisi tentang pembentukan Dewan Kehormatan Pemilu secara permanen.  "Anggotanya berisi dari partai politik dan independen," tandas Chairuman.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement