JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007.
Revisi tersebut akan berisi sejumlah aturan baru yang tak memungkinkan anggota KPU masuk ke partai politik seperti yang dilakukan Andi Nurpati. "Nantinya akan ada sanksi bagi anggota KPU yang berhenti di tengah jalan," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Chaeruman mengatakan, anggota KPU tak boleh menduduki jabatan parpol setelah usai masa jabatan habis. "Setelah 5 tahun usai masa jabatan barulah mereka bisa masuk parpol," katanya.
Selama jenjang lima tahun pascakeluar dari KPU itu, anggota akan diberikan insentif. Selain itu, revisi UU Parpol juga berisi tentang pembentukan Dewan Kehormatan Pemilu secara permanen. "Anggotanya berisi dari partai politik dan independen," tandas Chairuman.
(ram)