JAKARTA- Pemerintah Indonesia menyatakan telah mengirimkan denda ganti rugi Rp4,7 miliar telah dikirimkan ke keluarga korban pembunuhan yang dilakukan TKI Darsem binti Dawud Tawar. Namun, uang tersebut belum tentu membuat Darsem bebas dari hukuman.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, Darsem saat ini masih di Arab Saudi. “Tim Kemenlu sudah ke sana memastikan uang tersebut sudah ke sana, tapi Darsem tak serta merta dibebaskan,” kata Gatot di Jakarta, Kamis (23/4/2011).
Dikatakannya, Darsem masih harus melalui persidangan umum lagi. Tapi semaksimal mungkin upaya pembebasan TKI asal Subang itu masih terus dilakukan termasuk mencoba untuk melobi kerajaan Arab Saudi. “Ini masih bisa diintervensi kerajaan. Kedutaan akan minta maaf ke Raja, banyak yang sudah dimaafkan raja mudah-mudahan dibebaskan semoga tidak terlalu lama,” katanya.
Gatot menambahkan, ada sekira 29 orang WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. “Ada sembilan yang bebas dan dimaafkan di Arab Saudi, tiga sudah pulang ke Indonesia,” katanya.
Darsem binti Dawud Tawar terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman, pada Desember 2007. Dia didakwa membunuh majikannya saat hendak diperkosa. Pengadilan Riyadh, Arab Saudi, pada 6 Mei 2009, memvonis Darsem dengan hukuman mati.
(Stefanus Yugo Hindarto)