JAKARTA - Pemimpin Yayasan Ma'had Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang terancam pasal berlapis, jika tuduhan-tuduhan yang dialamatkan pada dirinya terbukti.
Panji dilaporkan atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan oleh eks Menteri Peningkatan Produksi NII Imam Supriyanto. Kemudian mengenai indikasi keterlibatan Panji dalam tindak pidana makar oleh kelompok NII KW9.
"Semua kasus NII yang ada, kami akan lihat. Apakah itu penyidikan di daerah atau yang lain, akan kami lihat," demikian ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi wartawan, Senin (27/6/2011).
Sebelumnya diwartakan, Imam melaporkan Panji atas dugaan pemalsuan surat kepengurusan Yayasan Al Zaytun. Tak berselang lama, sejumlah orang yang diduga terlibat gerakan NII juga diciduk di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Lampung pada Mei 2011.
Polri juga menyelidiki ada tidaknya aliran dana NII ke Panji Gumilang dan "kerajaan" Al Zaytun yang terbilang mewah tersebut.
(Hariyanto Kurniawan)