JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.
"Ya, betul sudah ada SPDP yaitu atas nama tersangka MH dan kawan-kawan," demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/6/2011).
Darmono enggan merinci siapa tersangka MH tersebut. Dia hanya menegaskan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Dalam SPDP belum disebutkan lengkap para tersangkanya. Tunggu berkasnya saja," tandasnya.
Pelaku bisa dijerat pasal pemalsuan surat dalam kasus ini. "Dugaan melanggar Pasal 263 KUHP," pungkas Darmono.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad membenarkan penerimaan SPDP dalam kasus surat palsu MK.
"Yang ada atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan tertanggal 28 Juni kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad saat dihubungi terpisah.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)