JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi gerah dengan tudingan bahwa dirinya menerima uang ribuan dolar dari eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Untuk itu, Ito mempersilakan tim dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa dirinya. “Silakan saja PPATK memeriksa, saya siap diperiksa PPATK. Tapi terkait dengan masalah ini ya jangan dikait-kaitan dengan masalah rekening lainnya, karena kita mempunyai rekening. Tolong jangan hakimi saya,” pintanya di Mabes Polri, Senin (4/7/2011).
Ito yang akan digantikan Irjen Pol Sutarman itu menegaskan siap diperiksa tim independen dari internal Polri. “Saya siap diperiksa secara internal karena harus dibuktikan dulu, saya mempunyai hak,” tegasnya.
Sebelumnya muncul pemberitaan bahwa petinggi Kepolisian berinisial IS diduga menerima aliran dana sebesar USD50.000 dari Nazaruddin agar mengamankan proses hukum terhadap kasus korupsi di Kemenkes.
Dalam laporan Majalah Tempo disebutkan ada temuan catatan setoran sebesar USD50 ribu dari Nazaruddin kepada Komjen Ito Sumardi. Ada pula bukti pengeluaran untuk Kepala Unit IV Direktorat Tipikor Mabes Polri Kombes Jacobs Alexander Timisela dari Nazaruddin sebesar USD30 ribu.
Selain itu ada pula kuitansi untuk dua kali pengeluaran yang ditulis buat “Bareskrim” masing-masing bernilai USD25 ribu dan USD70 ribu. Setoran-setoran di atas dikeluarkan pada awal tahun 2011 sebelum perkara suap pembangunan wisma atlet SEA Games terbongkar.
Data-data di atas didapatkan dari sumber seorang penyidik yang mengutip keterangan Direktur PT Executive Money Changer, Yulianis. Yulianis merupakan salah seorang kepercayaan Nazaruddin untuk mencatat pengeluaran perusahaan-perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat itu. Dia menginput data nota dan tanda terima ke program Excell.
Data-data yang dikelola Yulianis ditemukan penyidik KPK ketika menggeledah kantor Nazaruddin di Tower Permai, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 22 April 2011 lalu. Diduga setoran ke Bareskrim dan jenderal Polri di atas untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus rekayasa tender proyek di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM, Kementerian Kesehatan yang tengah di proses Mabes Polri.
(Muhammad Saifullah )