JAKARTA - Perintah pengadilan agar pemerintah, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, dan Institut Pertanian Bogor mengumumkan 22 merek susu tercemar bakteri Sakazakii terus diabaikan.
Semua pihak mencari segala celah untuk tidak melaksanakan putusan itu, termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Terakhir pada Jumat pekan lalu, Kementerian Kesehatan justru mengumumkan 47 merek susu tak tercemar bakteri yang mereka teliti sendiri, seolah-olah sudah melaksanakan putusan MA.
Akal-akalan ini pun mendapat tanggapan Komisi Informasi Pusat (KIP). Hari ini lembaga tersebut juga meminta pemerintah mengumumkan 22 merek susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazii, seperti hasil penelitian dr. Sri Estuningsih dari Institut Pertanian Bogor. Desakan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan gugatan David L Tobing.
Demikian disampaikan Ketua KIP Alamsyah Saragih dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Alamsyah juga mempertanyakan pemilihan 47 merek susu formula sebagai sampel penelitian yang diumumkan pemerintah tidak mengandung bakteri pada hari Jumat pekan lalu. "Apakah ini sudah meng-cover secara keseluruhan produsen susu formula yang beredar di Indonesia atau tidak,"ujarnya.
Jika tidak, lanjutnya, pemerintah jelas-jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Informasi yang disampaikan pemerintah tentang 47 produsen susu yang tidak berbakteri justru tidak adil bagi produsen susu formula lain, yang tidak masuk sebagai sampel.
Dia juga mempertanyakan metodologi pengambilan sampel tersebut. Apakah sudah memenuhi standar survei untuk pengawasan, yang tentunya berbeda dengan standar survei pada umumnya. Dalam survei pengawasan seorang peneliti harus bersertifikat.
"Jangan-jangan apa yang dilakukan pemerintah justru mempromosikan produsen susu tertentu dengan menggunakan dana publik untuk kegiatan penelitian. Publikasi yang demikian ini berpotensi melanggar UU KIP", tegas Alamsyah.
Sementara itu, Media Link berpandangan pengumuman merek-merek susu formula yang terbebas dari bakteri Sakazakii pada Jumat lalu, tidak menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2008 yang diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 April 2009 dan putusan kasasi MA pada 26 April 2010.
Dalam putusan tersebut dinyatakan, pihak Kemenkes, BPOM dan Institut Pertanian Bogor (IPB) diwajibkan mengumumkan merek-merek susu formula tercemar Sakazakii hasil penerlitian IPB.
Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif Media Link menyatakan, penelitian yang hasilnya diumumkan Menkes, Menkominfo, Kepala BPOM dan Mendiknas tersebut berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti IPB dr. Sri Estuningsih. Apalagi, penelitian yang menemukan merek susu formula bebas bakteri Sakazakii tidak membantah penelitian dr. Sri Estuningsih.
Sebagaimana diketahui, penelitian dr. Sri Estuningsih menemukan 22,73 persen dari 22 merek susu formula yang beredar di pasar ternyata mengandung bakteri Sakazakii. Bakteri ini berpotensi menimbulkan penyakit peradangan saluran pencernaan (enteritis), infeksi peredaran darah (sepsis) dan infeksi lapisan urat saraf tulang belakang dan otak (meningitis). Merek susu itulah yang harus diumumkan kepada publik.
“Kecuali jika hasil penelitian yang diumumkan beberapa pejabat Jumat kemarin menyatakan penelitian dr. Sri Estuningsih salah. Perlu diingat informasi merek-merek susu tercemar itu sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Faisol.
“Siapa yang tidak khawatir jika ternyata susu formula yang pernah dikonsumsi buah hati mereka mengandung bakteri berbahaya? Pihak IPB hanya mengumumkan informasi hasil penelitian mereka secara setengah-setengah, sehingga justru meresahkan masyarakat. Informasi yang jelas dan lengkap tetap disembunyikan,” imbuhnya.
Bagi Media Link, penolakan pihak Kemenkes, BPOM dan IPB untuk mengumumkan secara luas merek susu formula yang tercemar bakteri itu, adalah bentuk pelecehan hak atas informasi publik. Pelecehan itu diperparah dengan tindakan ketiga pihak tersebut yang menolak membayar biaya perkara yang sudah diputus pengadilan sebesar Rp2.064.000. Semua ini kian jelas menunjukkan didzaliminya hak publik atas informasi.
Media Link juga berpandangan, dalih yang kerap dikatakan pihak Kemenkes, BPOM dan IPB bahwa pengungkapan informasi merek susu formula berbakteri itu tidak perlu karena masa penelitian sudah berlalu, sungguh tidak beralasan.
“Ini alasan yang terkesan dibuat-buat. Sampel penelitian tersebut memang diambil pada rentang waktu April-Juni 2006, dan hasil penelitian dipublikasikan di website IPB pada 2007. Namun, bukankah seharusnya justru tidak ada keberatan melepas informasi yang 'kadaluarsa'? Tapi mengapa justru keberatan? Mengapa justru ditutup-tutupi?” imbuh Faisol.
Pengumuman merek-merek susu bebas bakteri pada pekan lalu itu juga menjadi dalih Kemenkes, BPOM dan IPB untuk tidak melaksanakan putusan MA.
Menurut Media Link, hal ini jelas tetap tidak mengurangi pertanyaan publik, apakah 47 nama dan merek susu formula itu sama dengan 22 sampel yang diambil IPB.
“Ini justru semakin menimbulkan pertanyaan, mengapa masih keberatan mengumumkan merek susu formula yang 22,73 persen dari 22 sampel itu jika yakin bahwa uji ulang sudah dilakukan dengan hasil negatif? Apa masalahnya?” pungkas Faisol.
(Iman Rosidi/Trijaya/abe)