Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prita Bebas Murni, Jaksa Tak Bisa Tempuh Kasasi

Iman Rosidi , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2011 |20:13 WIB
Prita Bebas Murni, Jaksa Tak Bisa Tempuh Kasasi
Prita Mulyasari (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi jaksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari disebabkan adanya kontroversi dalam penerapan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 244.

"Pasal 244 KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdakwa tidak dapat mengajukan kasasi," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Widjono Hardjanto di Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Seharusnya, menurut Widjono, MA menolak permohonan kasasi karena bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian MA tidak perlu memaksakan diri untuk memeriksa kembali pokok perkara.

"Alasan jaksa mengajukan kasasi karena ada jurisprudensi MA adalah pembenaran sepihak tanpa melihat suasana hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Itu jelas menghilangkan kepastian hukum," sebutnya.

Kasus ini juga dinilai Widjono akibat keteledoran Jaksa Agung dalam mengawasi bawahannya. Jaksa Agung dalam hal ini membiarkan anak buahnya mengajukan kasasi terhadap keputusan PN Tangerang yang menyatakan Prita bebas murni.

"Komisi Kejaksaan harus segera memeriksa dan meminta pertanggungjawaban para jaksa tersebut," tegasnya.

Putusan MA ini juga dinilai bertentangan dengan putusan MA sebelumnya dalam perkara perdata. "Dalam putusan perdatanya, hakim MA yang dipimpin Harifin Tumpa menyatakan apa yang dilakukan Prita hanyalah perbuatan mengeluh biasa dan tidak ada niatan dari Prita melakukan perbuatan pencemaran nama baik," paparnya.

"Komisi Yudisial patut memeriksa hakim MA dan uji eksaminasi dua putusan yang kontradiksi itu, padahal pokok perkaranya sama," tambahnya.

Agar kasus ini tidak terulang, Widjono menganggap perlu adanya kepastian hukum dengan mengajukan uji materiil atas tafsir pasal 244 KUHAP dan jurisprudensi Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK mempunyai kedudukan setara dengan norma konstitusi, sedangkan putusan MA yang dijadikan yurisprudensi oleh jaksa dapat menggeser norma undang-undang, kedudukannya setara dengan norma undang-undang," jelasnya.

"Karena itu, baik undang-undang maupun yurisprudensi semestinya dapat diuji oleh MK untuk dinilai kesesuaiannya dengan norma konstitusi UUD 1945," tambahnya.  

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement