JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mempersilakan mantan anggota KPU Andi Nurpati, melalui kuasa hukumnya, melaporkan anggota DPR ke polisi apabila tidak puas dengan kinerja Panja Mafia Pemilu.
“Terkait pernyataan Denny Kailimang yang akan melaporkan anggota panja ke BK dan akan mempidanakannya, sebagai anggota panja saya mempersilakannya,” ujarnya kepada okezone di Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Kendati demikian, Malik menilai laporan Andi Nurpati tidak tepat. Sebab pernyataan-pernyataan anggota Panja Mafia Pemilu masih dalam koridor hukum dan tetap dalam konteks dugaan. Selain itu, anggota DPR juga mempunyai hak bersuara dan pendapat sebagaimana diatur dalam UU MD3.
“Apa yang dibicarakan oleh anggota panja didasari fakta-fakta yang muncul dari berapa keterangan dengan mengedapankan azas praduga tak bersalah,” urainya.
Dia juga menegaskan dirinya dan anggota Panja Mafia Pemilu lain tidak menekan polisi dalam perkara ini. Panja dalam kaitan ini hanya minta polisi bekerja obyektif dan profesional. “Kami punya data yang kuat tentang kemungkinan dugaan keterlibatan beberapa orang dalam kasus ini,” urainya.
Menurut Malik, apa yang dilakukan polisi dengan menetapkan juru panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, sebagai tersangka, belumlah cukup. Sebab tugas selanjutnya adalah mengungkap siapa pelaku utama dari peristiwa ini. “Kami meyakini bahwa ada kejahatan pemilu yang terorganisir di balik peristiwa ini,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.