JAKARTA- Kuasa hukum mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Soetedjo Yuwono, Rudi Alfonso, bersikeras bahwa kliennya hanyalah korban konspirasi besar dalam proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.
"Dia (Sutedjo Yuwono) adalah korban dari konspirasi pihak yang memindahkan anggaran itu ke Kesra," kata Rudi Alfonso saat ditemui wartawan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Sutedjo Yuwono di Tipikor, Selasa (26/7/2011).
Rudi mengatakan ada aktor intelektual yang sengaja memindahkan anggaran yang seharusnya ada di Kemenkes ke Kemenko Kesra.
"Karena beliau enggak pernah merencanakan sebelumnya, Tiba-tiba ada tangan yang memindahkan itu dari depkes ke kesra," ungkapnya.
Dijelaskan Rudi, selama kliennya menjabat sebagai sekretaris Kemenko Kesra, belum pernah ada anggaran pengadaan barang yang nilainya hingga ratusan miliar. "Tiba-tiba ada DIPA (Daftar Isian Pagu Anggaran) APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan) yang harus direalisasi dalam 18 hari," katanya.
Dia menengarai jangka waktu yang diberikan sengaja dibuat mepet. Sehingga, proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tersebut tidak memungkinkan untuk lelang atau tender sebagaimana mestinya.
"Saya kira dari awal dia sudah diarahkan untuk penunjukkan langsung," cetusnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Soetedjo Yuwono dituntut enam tahun hukuman kurungan dan denda sebesar Rp300 juta, atau subsider 4 bulan kurungan.
(Stefanus Yugo Hindarto)