JAKARTA - Ketidakhadiran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati untuk keduakalinya dalam prarekonstruksi atau reka ulang kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin pagi, memunculkan pertanyaan.
Polri dinilai tebang pilih terhadap Nurpati, yang kini menjadi politikus Partai Demokrat tersebut.
“Kalau ada nama Andi Nurpati ya harus dihadirkan. Sebab kalau tidak ada itu persepsi publiknya berbeda,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Parnowo saat berbincang dengan okezone, Rabu (27/7/2011).
Ganjar menambahkan, publik harus mengetahui apa alasannya Andi Nurpati tidak menghadiri Rekonstruksi tersebut. Walaupun, sebelumnya Polri beralasan Nurpati boleh tak hadir karena tahapannya baru prarekonstruksi.
“Ya itu menurut pernyataan Polri. Apa jangan-jangan Polri tebang pilih terhadap kasus ini, Polri harus tahu alasannya dia (Andi Nurpati) tidak datang dalam rekontruksi ini dan publik itu harus tahu,” tambahnya
Perlu diketahui, Penyidik Bareskrim Polri melakukan prarekonstruksi secara tertutup kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Prarekonstruksi dimulai sejak pukul 10.00 di ruang panitera di lantai 11/12 dan basement parkir Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam prarekonstruksi tersebut terlihat tersangka mantan juru panggil Masyhuri Hasan memakai baju tahanan Mabes Polri berwarna orange beserta staf-stafnya melakukan reka ulang adegan per adegan. Sebelumnya prarekonstruksi juga telah dilakukan di ruangan Andi Nurpati ketika menjadi anggota KPU, Jakarta.
(Insaf Albert Tarigan)