JAKARTA - Partai Demokrat yakin mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati tidak bersalah dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Surat itu menjelaskan putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum di Daerah Pemilihan Sulawesi I yang melibatkan calon anggota DPR Dewie Yasin Limpo.
Nurpati, yang kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, diyakini bersih dari tuduhan sebagai pihak yang memalsukan surat putusan tersebut.
"Kami berkeyakinan Bu Andi bersih dan tidak bersalah," ujar Ketua Pusat Pengembangan Strategi Kebijakan Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla usai mengikuti konferensi pers penghargaan Achmad Bakrie di Freedoom Institute Jakarta, Kamis (28/7/2011).
Keyakinan tersebut, kata Ulil, berdasarkan dokumen-dokumen yang dipaparkan Andi Nurpati di hadapan Dewan Kehormatan Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
"Dari hasil itu, Bu Andi tidak bisa dikatakan bersalah sama sekali," kata Ulil.
Lagipula, katanya, peristiwa pemalsuan surat palsu MK tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Kesaksian yang disampaikan oleh staf Komisi Pemilihan Umum dan panitera MK hanya berdasarkan ingatan semata.
"Sedangkan tiap orang punya ingatan yang berbeda. Mereka punya versi yang berbeda, begitu juga dengan Bu Andi. Kasus ini kan sebelum dia bergabung ke Partai Demokrat, saya yakin dia bersih," tandasnya.
(Insaf Albert Tarigan)