Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Jakbar Sita Sabu Senilai Rp8 Miliar

Polres Jakbar Sita Sabu Senilai Rp8 Miliar
A
A
A

JAKARTA- Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil  menangkap tiga orang tersangka jaringan pengedar sabu antarprovinsi yakni Y (35), RJ (40) dan HW (43).

Menurut Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, modus pengiriman sabu dilakukan dengan cara mengirim melalui jasa layanan antar Control Delivery. Modus pengiriman sabu, yakni dengan cara dibungkus kardus dan dimasukan ke dalam backcover sebelum di bungkus dengan karbon.

"Ada pengiriman paket tujuan Banjarmasin yang isinya diduga barang terlarang, kemudian tim kita mendatangi jasa pengiriman dan berkoordinasi lalu mendapati 2 paket besar jenis Sabu," ucap Setija di Polres Jakarta Barat, Senin( 8/8/2011).

Setija menambahkan, dari hasil penangkapan barang di jasa pengiriman barang lalu pihaknya berkoordinasi dengan Dir Res Narkoba Polda Kalimantan Selatan. "Dari hasil pengembangan semua total barang bukti 6 enam plastik besar seberat 4 kilogram dan perkiraan omset dari penjualan barang haram tersebut mencapai Rp8 miliar,” katanya.

Di tempat yang bersamaan, Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Yossy Runtukahu mengatakan, pihaknya masih mencari DPO tersebut. "Kita masih melacak keberadaan BN alias B (38), dia itu Residivis sejenis Ekstasi dan God Fathernya mereka. Sepertinya pemain lama dan aktor intelektualnya," ucap Yossy

Tiga pria asal Kalimantan itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement