Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gayus Dapat Remisi, Patrialis Digugat

Prabowo , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2011 |15:14 WIB
Gayus Dapat Remisi, Patrialis Digugat
A
A
A

YOGYAKARTA- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta akan melayangkan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, bila terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2011.

“Kami akan menggugat, jika nanti benar Gayus Tambunan dapat remisi. Ini jelas melukai rasa keadilan. Dengan tegas, Pukat FH UGM menolak pemberian remisi untuk koruptor,” kata Peneliti Senior Pukat FH UGM, Oce Madril di Yogyakarta, Jumat (12/8/2011).

Oce menduga, ada permainan mafia hukum dalam pemberian remisi di Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, remisi ini diberikan atas dua hal yang dominan. Yakni, masa tahanan yang sudah mencukupi, dan kelakuan baik dari narapidana. Khusus terpidana korupsi, diatur pada pasal 34 ayat 3 PP 28/2006 yang dapat diberikan setelah menjalani 1/3 masa hukuman pidana.

Pukat meminta agar Kemenkum dan HAM tidak memberikan remisi kepada Gayus Tambunan. Pasalnya, Gayus belum menjalani hukuman belum 1/3 hukuman pidana.

Oce menjelaskan, pemberian remisi bagi narapidana ini sudah diatur dalam Undang undang N0 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 UU ini menyebutkan salah satu hak terpidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Teknisnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2006 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak wajib warga binaan pemasyarakatan. 

Meski remisi ini tidak melanggar hukum, tetapi untuk kasus koruptor Pukat FH UGM Yogyakarta tetap memandang tidak perlu diberikan. Sebab, dapat melukai rasa keadilan masyarakat.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement