JAKARTA - Selain tuduhan tindak pidana terorisme, Umar Patek juga akan dikenakan pasal pemalsuan paspor beserta istrinya yang merupakan WN Filipina. Mabes Polri mengklaim sudah mengetahui paspor palsu yang digunakan Patek.
"Sudah ya, jadi dia menggunakan paspor palsu itu dibuat di Jakarta Timur. Kemudian baik istrinya maupun yang bersangkutan (menggunakan paspor palsu)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, Selasa (16/8/2011).
Saat ditanya tahun pembuatan paspor tersebut Anton mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, kata Anton, Patek juga menggunakan nama lain alias sama seperti istrinya.
"Nanti kita akan cek, yang jelas nama aslinya dipalsukan," tandas Anton.
(Dede Suryana)