Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub Tangsel Bongkar Poster Bakal Cagub Wahidin

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Rabu, 17 Agustus 2011 |05:24 WIB
Dishub Tangsel Bongkar Poster Bakal Cagub Wahidin
A
A
A

TANGERANG - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mulai membongkar semua poster pasangan bakal calon Gubernur (Balongub) dan wakil Gubernur Banten 2011, yang menempel di belakang kaca mobil angkutan perkotaan (Angkot).

Dari 50 unit angkot yang ditertibkan, poster pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita paling mendominasi. Setelah itu, poster pasangan Jazuli Juwaini-Mamun Muzaki. Kemudian, poster-poster itu dibawa ke kantor Panwaslu Kota Tangsel.

"Dasar hukum kita jelas, pertama surat edaran Panwaslu Kota Tangsel dan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo, Wijaya Kusuma, Selasa (16/8/2011).
 
Sebelumnya, Panwaslu Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran Nomor 60/Panwaslukada-Tangsel/VIII/2011, pada 8 Agustus 2011. Tentang penertiban atribut Balongub, karena belum memasuki masa kampanye.

Serta, PP Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, pasal 83 ayat 4 yang menyatakan, setiap angkot dilarang terpasang sticker atau poster dibagian (kaca)  belakangnya karena dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan penumpang.
 
"Tidak ada muatan politis dalam penertiban ini. Semua atribut Balongub akan kita tertibkan. Kita hanya menjalankan perintah Panwaslu Kota Tangsel dan PP," tegasnya.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Tangsel juga menertibkan poster, spanduk dan baliho Balongub yang menempel dan terpampang di sepanjang jalan protokol. Dalam penertiban itu, semua pasangan calon terlibat pelanggaran.

Dasar hukum penertiban atribut kampanye Balongub oleh Satpol PP adalah Peraturan Daerah (Perda) K3 tentang lingkungan dan surat edaran Panwaslu Kota Tangsel. Kendati sudah ditertibkan, atribut pasangan calon kembali terpasang tidak lama setelah dibongkar. 

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2011, diikuti oleh empat Balongub. Tiga diantaranya diusung partai politik (Parpol), terdiri dari Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita, dan Jazuli Juwaini-Mamun Muzaki. Serta Balongub dari calon independen, yakni Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulya Dinata.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Fahri Winata mengatakan, dari semua pasangan Balongub, yang paling mendominasi melakukan pelanggaran Pemilu dengan mencuri start kampanye. Berdasarkan hasil penertiban Satpol PP dan Panwascam adalah Atut-Rano, WH-Irna dan Jazuli-Mamun.

"Peringkat pertama yang paling banyak melakukan pelanggaran di pra Pilgub adalah pasangan WH-Irna, Atut-Rano dan Jazuli-Mamun," terangnya.

(Ferdinan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement