JAKARTA- Kepala Lapas Klas II B Ketapang, Indra Sofian diperiksa terkait dugaan pemberian remisi ilegal kepada terpidana kasus ilegal loging yang dilakukan Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham setempat.
Plh Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham, Murdiyanto, mengatakan, pihak Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal tersebut.
"Pengaduan memang sudah ada. Kita sudah koordinasi dengan kanwil di sana dan sedang dalam proses (penyelidikan)," kata Plh Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham, Murdiyanto saat dihubungi, Senin (26/9/2011).
Pemberian remisi tersebut, diberikan kepada terpidana kasus illegal logging mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun'an, mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.
Dalam pemberian remisi itu diduga ada pemberian uang sekitar Rp65 juta. Murdiyanto, menambahkan penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah sudah ada tim dari Ditjenpas dan Inspektoral Jenderal Kemenkumham yang diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi Indra.
"Saya belum dapat informasi kalau soal itu,"imbuhnya.
Ditjenpas, kata Murdiyanto mengkonfirmasi pengaduan yang diterimanya. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemberian remisi ilegal, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Sekarang sedang proses jadi belum diketahui hasilnya. Kita kan tidak serta merta menindak, kalau benar baru(ditindak)," tandasnya.
(Carolina Christina)