JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan tersebut dilakukan pada sidang Paripurna ke VII yang dilaksanakan pada hari ini.
RUU intelijen ini menjadi payung bagi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam mengambil langkah. Pengesahan RUU ini tidak sekrusial pada pembahasan awal yang sempat ditentang oleh banyak pihak. Penentangan keras terkait pasal pemberian kewenangan penangkapan oleh BIN.
Meski demikian, anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur memberikan catatan kecil terhadap RUU Intelijen tersebut.
Menurut Hidayat ada tidak keseimbangan denda bagi orang biasa dan personel intelijen yang membocorkan rahasia negara. "Antara orang biasa yang bocorkan rahasia dengan perosnel intelijen itu sama saja pidana dan dendanya 500 juta," kata Hidayat di sela-sela sidang Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Mestinya kata Hidayat, jika pembocor rahasia itu adalah personel intelijen harus didenda lebih besar.
"Untuk personel intelijen ini terlalu kecil, kalau dia pegang rahasia hanya didenda begitu alangkah mudahnya dia memberikan informasi ke luar, misal dibayar Rp5 Milliar oleh asing ini tidak seimbang," pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)