JAKARTA - Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cukup menguras waktu. Setelah dibahas pada tiga masa sidang, akhirnya RUU jaminan sosial ini disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna malam ini.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar mengatakan parpol koalisi yang tergabung dalam sekretariat gabungan (Setgab) melakukan dua kali rapat hari ini.
Rapat Setgab pagi hari digelar di Hotel Sultan. Di sini disepakati agar RUU BPJS disahkan hari ini juga. "Tadi siang koalisi rapat di rumah Wapres di Diponegoro (rumah dinas Boediono)," kata Marwan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Menurut Jafar, semua fraksi di DPR sepakat BPJS I yang menangani program kesehatan dilaksanakan Januari 2014. Sementara itu, BPJS II yang menangani asuransi tenaga kerja masih diperdebatkan waktu pelaksanaannya.
Sejumlah fraksi koalisi bahkan mendukung BPJS II dilaksanakan pada tahun 2014 berbeda dengan kemauan pemerintah yang menginginkan agar pelaksanaan operasional dilakukan pada tahun 2016. "Tetapi di (rumah dinas) Wapres tadi tidak ada perintah untuk mengesahkan hari ini karena sore tadi belum selesai tingkatan pertama," jelasnya.
Namun akhirnya pemerintah dan DPR mengambil jalan tengah. Badan hukum BPJS II dibentuk tahun 2014 sementara pelaksanaanya dilakukan tahun 2015. "Dengan persetujuan ini, maka hari ini kita membuat sejarah dimana untuk pertama kali kita memiliki Badan penyelenggaraan jaminan sosial," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna malam ini.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.