Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diserahkan ke KPK, Nazar Minta Anas Jadi Tersangka

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Kamis, 10 November 2011 |13:31 WIB
Diserahkan ke KPK, Nazar Minta Anas Jadi Tersangka
Nazaruddin (Foto: Runi Sari/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Muhammad Nazaruddin sudah diserahkan secara fisik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkasnya sudah dinyatakan lengakap (P21).
 
Nazaruddin tiba sekira pukul 13.15 WIB, Kamis (10/11/2011). Dia terlihat mengenakan baju berwarna biru. Nazar didahului dua pengacaranya, Elza Syarief dan Afrian Bondjol.
 
"Anas Urbaningrum, karena dia memang otak dari semuanya," jawabnya saat ditanya wartawan siapa yang layak dijadikan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.
 
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan Nazaruddin belum akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melainkan, masih menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara, salah seorang kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan penyerahan fisik menyusul berkas kasus kliennya tersebut telah lengkap (P21) sejak beberapa pekan lalu.
 
Elza menambahkan, proses persidangan Nazaruddin diperkirakan akan berlangsung dua hingga tiga pekan mendatang.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement