JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin P2B Jakarta Timur menyegel sebuah masjid di Jalan Madrasah 1, Duren Sawit, Jakarta Timur. Diduga, masjid tersebut diduga menyalahi izin pembangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun okezone di lokasi, Kamis (17/11/2011), masjid yang disegel tersebut diketahui milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Masjid tersebut sudah berdiri sejak tahun 1989 silam.
“Masjid ini sudah menjadi pembicaraan warga beberapa tahun ke belakang. Mayoritas jamaahnya dari luar dan dikenal tertutup kepada warga,” kata seorang warga, Wahyu (35), kepada okezone.
Menurut dia, beberapa waktu lalu warga beserta sejumlah ormas Islam sempat berniat membubarkan masjid bercat hijau tersebut, namun dihadang oleh aparat kepolisian dan TNI.
Sementara itu, salah seorang jamaah masjid tersebut, Hafidz (30), mengaku tidak tahu mengapa tempat ibadahnya disegel. Namun, dirinya enggan mengambil pusing atas kejadian ini. Dia berniat akan mencari masjid lain untuk beribadah.
“Saya tak tahu harus pindah kemana, tapi saya bisa salat dimana saja,” pungkasnya.
(teb)