JAKARTA - Hari ini terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna menghadapi vonis. Anand pun berharap Majelis Hakim memutus bebas dirinya.
"Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang adil," kata salah satu penasihat hukum Anand, Astro P Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2011).
"Kita berharapnya dibebaskan Pak Anand ini," harap Astro.
Menurutnya, jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan.
Harapan ini bukannya tanpa dasar. Jaksa dinilai tak dapat membuktikan perbuatan asusila yang didakwakan.
"Satu keterangan tidak didukung oleh saksi lain dan tidak mempunyai kekuatan hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, Anand dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Berliana Martha pada persidangan lalu atas dugaan tindak pelecehan seksual atas Tara Pradipta Laksmi.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.