Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Rekan Melinda Segera Diadili

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 24 November 2011 |09:40 WIB
Tiga Rekan Melinda Segera Diadili
Melinda Dee (Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga staf Citibank yang merupakan rekan dari Inong Melinda Dee segera diadili. Berkas ketiganya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Ketiga tersangka kasus pencucian uang itu yakni teller Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Head Teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan. Berkas dibagi dua untuk tiga tersangka.
 
"Sudah dilimpahkan hari Kamis pekan lalu. Ada dua berkas untuk tiga tersangka. Dwi (satu berkas) sendiri, Betharia dan Novianti satu berkas," kata Kajari Jaksel Masyhudi Ridwan, kepada wartawan, Kamis (24/11/2011).
 
Sedangkan untuk penetapan jadwal persidangan kata Masyhudi sepenuhnya diatur oleh majelis hakim pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ini akan diketuai Tatang Sutarna dan tim dari jaksa Kejagung dan Kejari Jaksel.
 
"Belum tahu jadwal sidangnya," pungkasnya.
 
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
 
Mereka diduga membantu Senior Relationship Manager Citibank N.A Cabang Landmark, Melinda Dee membobol dana nasabah prioritas Citigold. Melinda diduga membobol dana nasabah senilai Rp27,36 miliar, dan US$2.082.427. 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement