Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bekas Anak Buah Melinda Diadili Rabu Pekan Depan

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 24 November 2011 |14:00 WIB
Bekas Anak Buah Melinda Diadili Rabu Pekan Depan
Ilustrasi (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang perdana tiga orang bekas anak buah Relationship Manager (RM) Citibank Inong Melinda Dee. Ketiganya akan mulai disidang pekan depan.
 
"(Sidangnya) 30 November hari Rabu," kata juru bicara PN Jaksel, M Samiaji kepada wartawan, Kamis (24/11/2011).
 
Samiaji menambahkan, sidang ketiga terdakwa akan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Sukoharsono dan Suwanto.
 
Sekadar diketahui, ketiga tersangka yakni teller Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Head Teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
 
Mereka diduga membantu Senior Relationship Manager Citibank N.A Cabang Landmark, Melinda Dee membobol dana nasabah prioritas Citigold. Melinda diduga membobol dana nasabah senilai Rp27,36 miliar, dan USD2.082.427.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement