JAKARTA - Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPP NU) terus berupaya memperjuangkan kepentingan petani, terutama komoditi tembakau yang belakangan tersudutkan oleh sejumlah regulasi Pemerintah.
Dalam kaitan ini ormas terbesar di Indonesia ini menilai Menteri Pertanian gagal menjalankan tugasnya melindungi petani.
Regulasi Pemerintah yang dinilai menyudutkan petani, khususnya komoditi tembakau adalah disahkannya UU Kesehatan, yang salah satu pasal di dalamnya menyebut tembakau sebagai hasil pertanian yang mengakibatkan terganggunya kesehatan.
Regulasi lain yang dianggap menyudutkan petani adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
"Itu sangat diskriminatif. Tembakau bukan satu-satunya yang mengganggu kesehatan. Kami menuntut Pemerintah untuk merevisi UU Kesehatan dan membatalkan RPP Tembakau," ungkap pelaksana tugas (Plt) Ketua LPP NU Jawa Timur Yayuk Istianah, dalam siaran persnya kepada okezone di Jakarta, Sabtu (3/12/2011).
Lebih jauh Yayuk mengatakan, disahkannya UU Kesehatan yang didalamnya menyudutkan petani tembakau merupakan bentuk kegagalan Menteri Pertanian dalam tugas melindungi petani. Indikasinya adalah tidak adanya koordinasi apik di antara kementerian terkait, sehingga petani tembakau semakin tersudutkan.
"Kementrian Pertanian kami nilai sudah gagal. Mereka tidak bisa menjalankan tugas bagaimana meningkatkan ekonomi makro petani, tapi justru menenggelamkan petani dengan regulasi yang merugikan," tegasnya.
Disahkannya UU Kesehatan dan terus berjalannya pembahasan RPP Tembakau, masih kata Yayuk, adalah bentuk pembatasan hak hidup petani, khususnya komoditi tembakau.
Selain itu kebijakan tersebut juga menjadi bukti pembatasan penguasaan harta atau dalam Islam disebut hifdzul maal, yang keduanya sebenarnya sudah dijamin oleh Kontitusi dan agama.
(ded)