tragedi sukhoi

Penyandang Cacat Menangkan Gugatan Atas Lion Air

Kamis, 8 Desember 2011 18:04 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Amin Sutikno mengabulkan sebagian gugatan penyandang cacat Ridwan Sumantri. Ridwan menggugat  maskapai penerbangan Lion Air, pengelola bandara PT Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan.
 
Ridwan yang memakai kursi roda ini menilai tidak diperlakukan sebagaimana mestinya saat menggunakan jasa Lion Air. “Menghukum tergugat (Lion Air, Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan) tanggung renteng Rp25 juta langsung dan tunai. Memerintahkan para tergugat menyampaikan permintaan maaf di koran media massa nasional,” kata Amin Sutikno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (8/12/2011).
 
Majelis berpendapat apa yang dilakukan para tergugat terdefinisi sebagai perbuatan melanggar hukum. Salah satunya, Lion Air dinilai telah melakukan pemaksaan terhadap Ridwan Sumantri untuk menandatangani form bahwa jika terjadi apa apa pada Ridwan, Lion tidak bertanggung jawab.
 
Padahal, Ridwan bukanlah orang yang sakit karena dia adalah penyandang cacat. Sementara, PT Angkasa Pura dinilai tidak memberikan pelayanan yang baik pada Ridwan. Sementara Kementerian Perhubungan dinilai bertanggung jawab karena tidak tidak maksimal dalam mengontrol dan mengawasi sistem di bandara.
 
Diketahui, gugatan dilayangkan karena Ridwan yang tuna daksa diperlakukan diskriminatif oleh Lion Air. Ridwan menceritakan, diskriminasi yang dia dapatkan terjadi pada 11 April 2011.
 
Saat itu Ridwan yang juga aktivis sosial bidang penyandang cacat ini hendak terbang dari bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Denpasar. Ridwan yang kesehariannya menggunakan alat bantu kursi roda ini mengaku saat itu akan melakukan riset tentang UU yang berkaitan dengan penyandang cacat.
 
Waktu itu, pesawat yang digunakan adalah Lion Air dengan nomor penerbangan JT 12 yang berangkat pukul 13.05. Dia mengaku tidak ada perlakuan khusus pada dirinya untuk dipermudah naik pesawat. Akhirnya dirinya dibantu oleh petugas untuk naik dan juga turun dari pesawat.
 
Ridwan juga dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya jika terjadi apa apa pada dirinya, pihak Lion tak bertanggung jawab. Bahkan, jika ada penumpang yang merasa rugi karena dirinya, Lion pun tidak bertanggung jawab. Setelah berdebat 40 menit, akhirnya Ridwa mengaku menandatangani surat tersebut karena ditekan.
 
Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin mengaku pihaknya kecewa dengan putusan tersebut dan berniat akan mengajukan banding.

(Kholil Rokhman/Koran SI/ful)