tragedi sukhoi

Pro dan Kontra 'Ayat Tembakau'

Menteri Kesehatan Dituding Lebih Berpihak ke Asing

Muhammad Saifullah - Okezone
Minggu, 11 Desember 2011 14:55 wib

JAKARTA - Keberadaan 'ayat tembakau' dalam UU Kesehatan yang hingga saat ini tetap dipertahankan oleh pemerintah, semakin menyudutkan posisi petani. Pemerintah, dengan sikapnya tersebut, dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing, ketimbang melindungi petani tembakau.

"Jika bicara dampak terhadap kesehatan, produk buah-buahan impor itu lebih berbahaya. Itu jelas mengandung pestisida berbahaya, kenapa tidak itu yang dilarang beredar, kenapa justru tembakau yang dikekang," tegas Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat Dani Riswandi Usman, dalam keteranganya kepada okezone di Jakarta, Minggu (11/12/2011).

Ayat tembakau dalam UU Kesehatan tepatnya terletak di Ayat 2 Pasal 113 yang berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Selain dianggap menabrak hukum Islam yang secara tegas menyatakan tembakau halal, regulasi tersebut juga mengancam eksistensi petani dalam menjalankan usahanya.

Dani menambahkan, regulasi terkait tembakau dalam UU Kesehatan, serta rencana disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau, menunjukkan bagaimana Pemerintah lebih mengedepankan kepentingan asing untuk diperjuangkan.

Pengekangan terhadap pertanian tembakau dianggap tidak akan menekan jumlah perokok, yang apabila hal ini dibiarkan akan menjadikan pemenuhan kebutuhan tembakau diambil alih oleh asing.

"Itu yang paling menakutkan dan harus dilihat secara objektif oleh Pemerintah. Tidak ada jaminan pengekangan tembakau lokal akan menjadikan jumlah perokok turun, menjadikan industri rokok akan bangkrut. Jika itu yang terjadi petani tembakau kita hanya akan jadi penonton di negerinya sendiri," ujarnya.

Untuk mengindari kondisi yang semakin menyudutkan petani tembakau,  LPP PWNU Jawa Barat menuntut Pemerintah dan DPR untuk segara melakukan revisi terhadap UU Kesehatan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diminta turun tangan, dengan memerintahkan pembatalan pengesahan RPP Tembakau.

"Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian juga harus ditegur oleh Presiden. Yang harus Pemerintah catat, kami petani tembakau sudah membantu meningkatkan pendapatan Negara, tapi kenapa kondisi kami disudutkan," tuntas Dani.

Upaya advokasi terhadap petani tembakau sebelumnya sudah dilakukan LPP NU di sejumlah daerah di Indonesia. Sebelum dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, aksi serupa juga sudah digelar di Lampung Tengah, Provisni Lampung, Malang, Jawa Timur dan Tegal, Jawa Tengah.
(ful)

  • Yadi » 0 Tanggapan
    Sebenernya Indonesia sdh sejak lama harus menandatangani FCTC, tapi karena alasan petani makanya ditunda. Oleh karena itu seharusnya tahun 2012 Indonesia sdh menandatangani FCTC demi alasan melindungi masyarakat dari masalah kesehatan akibat tembakau. Kan ngebelain kepentingan petani sudah...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Agus Pranowo » 0 Tanggapan
    Pemerintah terdiri dari para pejabat yang notabene terdidik, pasti tahu persis bahwa RPP Tembakau sangat merugikan petani, masalahnya apakah masih punya hati nurani untuk mendengarkan keluhan petani, sikap mengabaikan kegelisahan rakyatnya sendiri cermin pengkhianatan terhadap sistem demokrasi yang mendasarkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sudah saatnya pemerintah introspeksi dan lebih mendengarkan rakyatnya sendiri daripada kepentingan asing.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • deden » 0 Tanggapan
    ANEH YA...KOK MALAH NU MEMBERI KOMENTAR MSALAH TMEBAKAU, KAYAKNYA ADA OKNUM NU YG JURAGAN TEMBAKAU, JD KWATIR USH JD BANGKRUT";.SNGAT DSYANGKAN!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.