Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2012, Larangan Naik Atap Kereta Kembali Dipertegas

Isfari Hikmat , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2011 |05:45 WIB
2012, Larangan Naik Atap Kereta Kembali Dipertegas
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - PT KAI kembali akan melarang penumpang naik ke atas atap kereta api per 1 Januari 2012. Sepanjang tahun ini kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan namun gagal.
 
Senior Manager Security Daop 1 PT KAI Ahmad Sujadi menjelaskan, kegiatan ini akan dilakukan dengan pendekatan berbeda. Bila sebelumnya menggunakan teknik penghalang, kali ini akan melalui penyadaran. ”Kami akan sosialiasi dulu, melalui pengeras suara dan spanduk,” ujarnya.
 
Baru mulai 1 Januari 2012 dilakukan tindakan yang lebih tegas yakni dengan melibatkan petugas Polisi Khusus Kereta Api dan Kepolisian. ”Mereka akan berjaga di sejumlah akses yang sudah dipelajari petugas,” ujanya. Siapa pun yang tertangkap akan dikenakan sanksi tegas yakni dikenai hukuman.
 
Namun hukumannya bukan penjara, melainkan sanksi sosial seperti kerja bakti membersihkan depo PT KAI Balai Yasa atau stasiun-stasiun. ”Tujuan kami adalah penyadaran, jadi sanksinya hanya untuk memberikan kesadaran,” lanjutnya.
 
Saat ini pihaknya sudah menyebar 30 spanduk mulai dari stasiun Manggarai hingga ke stasiun Kota. Termasuk dari stasiun Depok Baru ke Bekasi. Langkah lainnya adalah juga dengan pemberitahuan langsung kepada yang melanggar. ”Mereka yang kedapatan melanggar saat ini diimbau agar tidak mengulangi lagi,” tegasnya.
 
Meski sangat bahaya, sejumlah penumpang memilih naik ke atap kereta api daripada harus tidak kebagian kereta. Modus lainya adalah untuk menghindari petugas penarik karcis penumpang dan yang paling lazim adalah menghindari sesak di dalam kereta. Hal ini pernah nyaris dilakukan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (5/12) lalu setelah merasakan sesaknya naik kereta api, namun dilarang petugas.
 
Setelah kejadian itu Dahlan pun meminta agar denda bagi penumpang di atap kereta ini lebih besar sehingga kapok. Pihaknya pun meminta PT KAI mampu meniadakan penumpang di atap kereta dalam waktu enam bulan ke depan.
 
Kepala Humas Daop 1 PT KAI Mateta Rijalulhaq menjelaskan, kebijakan ini diterapkan kembali demi keselamatan penumpang kereta api. ”Rencananya kita akan melakukan penertiban penumpang di atap kereta,” terangnya.
 
Dia menegaskan larangan ini sebenarnya sudah ada sejak kereta api mulai beroperasi. Namun larangan tersebut dipertegas lagi dengan diterbitkannya UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian. ”UU perkeretapian ini memperkuat aturannya,” ujarnya kemarin.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement