JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial RI yang juga politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Menurut Jaksa, Amrun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, Amrun juga turut serta mengusulkan ke Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor.
Amrun melaksanakan proyek tersebut dengan penunjukkan langsung PT Atmadira untuk pengadaan 2800 ekor sapi impor dan PT Lasindo untuk mesin jahit.
“Perbuatan terdakwa mengusulkan dan melaksanakan perintah Mensos bertentangan dengan pengelolaan keuangan negara," ujar Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12/2011).
Kata Jaksa, hal-hal yang memberatkan antara lain tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati uang korupsi, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
(abe)