Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Didesak Bebaskan 38 Tersangka Kerusuhan Bima

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2011 |10:39 WIB
Kapolri Didesak Bebaskan 38 Tersangka Kerusuhan Bima
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri membebaskan 38 tersangka dalam kerusuhan Bima. IPW juga menuntut agar Kapolresta, Bupati, dan pengusaha tambang yang melanggar Pasal 50 UU  41/1999 tentang kawasan hutan diperiksa.
 
Sebelumnya polisi telah membebaskan 9 dari 47 tersangka kerusuhan, sebab mereka adalah anak-anak dan perempuan.
 
“Dalam menyelesaikan kasus Bima, IPW berharap Kapolri melihatnya scara utuh, dari awal persoalan dan tidak hanya berorientasi pada pemblokiran pelabuhan semata. Dari penelusuran IPW, sikap represif polisi di lapangan adalah akibat ulah atasannya,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya kepada okezone di Jakarta, Kamis (28/12/2011).
 
Mereka, sambung Neta, adalah korban pemihakan berlebihan atasannya terhadap perusahaan tambang. Sharusnya atasan mereka, yaitu Kapolres justru menangkap pengusaha pertambangan yang beroperasi tanpa ada izin dari Kementerian Kehutanan.
 
Perlu diketahui penambangan di hutan tanpa izin kementerian kehutanan melanggar pasal 50 UU  41/1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi miniml 10 tahun penjara. Tapi pelanggaran ini tidak diproses kapolres. Bahkan kapolres memimpin pertemuan dengan berbagai pihak dan menyatakan akan mengawal penambangan tersebut.
 
Ironisnya, latarbelakang ini dan pemihakan ini tidak diusut oleh Propam. Pengusutan hanya difokuskan saat rakyat memblokade pelabuhan. Padahal aksi blokade itu adalah bagian dari upaya rakyat untuk berjuang agar kasus penambangan yang merusak lingkungan mendapat perhatian dan pemihakan pejabat polisi terhadap perusahaan tambang disudahi dan teman mereka yang ditangkap polisi dibebaskan.
 
Oleh karena itu IPW mengimbau Kapolri menunjukkan profesionalitas Polri dalam menangani kasus Bima, dengan cara mmbebaskan 38 tersangka dan memproses kapolres yang mendukung pengusaha yang melanggar UU. “Jika ke 38 tersangka tetap diproses dan kapolres dibiarkan tanpa proses, sama artinya Kapolri menjadikan Polri sebagai institusi hukum anti rakyat,” ingatnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement