JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan Rakhmat Harianto kedapatan memeras seorang saksi dalam suatu perkara senilai Rp500 juta. Kasus ini pun kini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fungsional pada Jamwas," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Jika nantinya terbukti melakukan perbuatan memalukan itu, Rahmat terancam sanksi pencopotan. "Dan jika memang sudah terbukti, ya harus dijatuhi sanksi yang setimpal misalnya dicopot dari jabatannya sehingga dapat memberikan efek pencegahan bagi jaksa yang lain," tegas Darmono.
Upaya pemerasan ini terkuak setelah kuasa hukum saksi Rommy, Hartono Theos, melaporkan upaya pemerasan tersebut. Dalam laporan itu juga turut melampirkan rekaman pembicaraan antara Rakhmat Harianto dengan Rommy.
Kasus ini berawal saat Kejari Takalar menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp1,5 miliar. Satu tersangka atas nama William telah ditetapkan penyidik dalam kasus ini.
Namun, di tengah proses penyidikan, terjadi pertemuan antara Rakhmat Harianto dan saksi Rommy. Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar bernama Tuwo.
Rakhmat pun tidak menyadari jika pertemuan tersebut secara diam-diam direkam Rommy menggunakan telepon seluler miliknya.
Dalam pertemuan itu Rakhmat Harianto mengancam menaikkan status Rommy dari saksi menjadi tersangka jika dirinya tidak menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Rommy pun akhirnya tidak menyanggupi permintaan tersebut dan melaporkan upaya pemerasan oknum jaksa nakal itu kepada Jamwas Kejagung.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.