tragedi sukhoi

Ketahuan Saat Mencuri, Remaja Nekat Tusuk Janda

Catur Nugroho Saputra - Okezone
Kamis, 12 Januari 2012 06:57 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Seorang remaja nekat menusuk seorang janda, ketika ketahuan hendak mencuri dirumahnya, Gang Buntu, RT 02 RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban bernama, Yuyun, (60), mengalami luka robek di telapak tangan kiri, diatas telapak tangan kiri, dan paha kiri.

Kapolsek Jatinegra, Kompol Dewoto, menuturkan pelaku, Anto (15), remaja putus seekolah, saat itu melintas didepan rumah korban sambil mengawasi. Tak lama, Yuyun, keluar dan berada di halaman rumah, kesempetan ini dimanfaatkan pelaku dengan mengajak mgobrol korban.

"Korban tidak punya anak, dia tinggal bersama seorang perempuan yang menjadi anak angkatnya. Mungkin karena dua perempuan pelaku berniat mencuri disana," ujar Dewoto, kepada wartawa, di Mapolsek Jatinegara, Jalan Otista, Rabu (11/1/2012).

Saat Yuyun masuk ke dalam rumah, Anto dengan cepat pergi ke samping rumah, ia mencoba masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok samping. Setelah Anto memasuki rumah, tiba-tiba saja Yuyun keluar rumah kembali, ia melihat Anto sudah memasuki rumahnya dengan spontan korban pun berteriak maling.

"Saat diteriaki maling, pelaku mengeluarkan sebilah belati dan menusuk korban," jelasnya.

Ketika mau ditusuk Anto, Yuyun sempat melawan sehingga hanya mengenai telapak tangan kiri dan bagian atas telapak tangan kiri. Bahkan, Anto tega menusuk paha kiri Yuyun yang membuatnya terjatuh bersimbah darah. Melihat korbannya tidak berdaya, Anto langsung melarikan diri dengan melompati pagar rumah.

Kondisi Yuyun yang terluka parah diketahui anak angkatnya yang saat itu sedang berada didalam kamar. Ia pun, mengadukan hal ini ke warga yang langsung melarikan Yuyun ke Rumah Sakit Cipto Mangukusumo (RSCM). "Korban mendapatkan puluhan jahitan ditelapak tangan kiri dan paha kiri," ungkap Dewoto.

Berdasarkan keterangan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap Anto di rumahnya di RT 03 RW 05, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, tanpa perlawanan. Dari tangannya, disita sebilah belati sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menusuk korban.

"Anto akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.

Dewoto menjelaskan karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk mendapingi pelaku. "Pelaku juga akan dititipkan ke tahanan anak di Rutan Pondok Bambu," tambahnya.
(fer)