tragedi sukhoi

Pilih Jadi Istri Kedua, Dua PNS Dipecat

Minggu, 15 Januari 2012 21:04 wib

SIDOARJO - Meski untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sulit, namun dua perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, memilih dipecat demi menjadi istri kedua.
 
Sesuai data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, ada dua PNS yang dipecat karena menjadi istri kedua. Salah seorang di antaranya adalah staf Sekretariat DPRD Sidoarjo yang harus menanggalkan seragam PNS-nya demi menjadi istri kedua seorang anggota DPRD Sidoarjo.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Sidoarjo, Ali Sarbini, mengatakan seorang di antaranya dipecat akhir 2010 dan satu lagi pada 2011 lalu.

Ali mengatakan, sebelum dipecat mereka sudah diberi pembinaan oleh instansi tempat PNS itu bertugas. Sehingga, ketika berkas sudah masuk ke BKD tinggal menindaklanjutinya.

Menurut dia, tidak ada dispensasi jika seseorang sudah menjadi istri kedua. Meski cuma istri siri sanksinya tetap pemecatan. “Setelah berkasnya masuk ke BKD dan PNS yang bersangkutan membatalkan pernikahannya alias cerai, tetap tidak membatalkan pemecatan," lanjutnya.

Sesuai data di BKD, selama 2010 ada empat PNS yang dipecat tidak hormat. Jumlah PNS yang dipecat melonjak pada 2011 menjadi 16 orang. “Kalau dilihat dari jumlahnya, pada 2011 kenaikan PNS yang dipecat cukup tinggi,” imbuh Kepala BKD Sidoarjo Sri Witarsih.

Sri menambahkan jumlah PNS di Sidoarjo saat ini sebanyak 15.658 orang. Sedangkan PNS yang pensiun setiap tahunnya sekira 300 orang.

Ditanya terkait pembinaan pegawai, Sri mengatakan selama ini pihaknya bersama Inspektorat Wilayah (Itwil) dan instansi terkait selalu memberi pembinaan. Namun khusus untuk pelanggaran kriminalitas dan menjadi istri kedua tidak bisa ditorelir.

Sebenarnya, lanjut dia, ada 20 PNS yang mendapatkan sanksi berat selama 2011. Namun, empat lainnya masih dalam proses dan masuk di 2012.

Dari 16 PNS yang kena sanksi berat, secara rinci ada tujuh PNS yang dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, enam PNS diberhentikan dengan hormat, dan sisanya penurunan pangkat.

(Abdul Rouf/Koran SI/ton)

  • ari wahyudi ahcmad » 0 Tanggapan
    orang yg mengikuti sunah'' sudh bisa dikatan bersih dri perzinahan... salah besar.dan orng yg menikah dengan berzinah itu beda,.. apa'kah orng yg sudh menikah harus di bilang berzinah !!!! ajaran dri mna itu,...ah..? gimana negara kita mau dibilang negara suci klo warga atau pejabat'' tertinggi saja tdk beres.....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mashuri » 0 Tanggapan
    Saya sependapat dg pak zarqoni tp saya tidak setuju pak kl pns dikatakan orang2 pilihan, rasanya pns itu bkn org2 pilihan lg tp org2 yg pny uang buat menyuap oknum2, so gmn mau dikatakan pilihan la rekrutmen pns aja gak benar & bersih?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • gimon » 0 Tanggapan
    Top bgt pecat az PNS yg g memberi contoh yg g baek!awal dr pernikahan ke 2 dan seterusnya karna g bs ngendaliin nafsu! Jgn mengatasnamakan sunah! Sunah to da hukumnya jg!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • aseppriatna » 0 Tanggapan
    tidak sesuai hati nurani tuh BKD yang memecat PNS yang menikah walau pun menjadi istri yang ke dua maupun ke tiga dan ke empat, itu sah sah saja menurut saya. saya tidak setuju sama sekali dengan tindakan BKD sidoarjo.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • zainudin khoiri » 0 Tanggapan
    aneh. yang koruosi. dan berzina kok tidak di pecaat
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.