Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lencana Polri "Haram" Diperjualbelikan

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2012 |16:49 WIB
Lencana Polri
Lencana Polisi (Foto: Kaskus)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum mengetahui soal penjualan lencana maupun atribut Polri yang beredar di dunia maya. Termasuk penjualan secara online sejumlah logo lembaga negara atau militer untuk pelat kendaraan bermotor.

"Polri akan menindaklanjuti dengan penyelidikan kebenarannya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol HM Taufik kepada okezone, Selasa (17/1/2012).

Meski demikian, jika dalam penelusuran nanti ditemukan adanya penjualan tersebut, maka siapapun pelakunya baik penjual maupun pembeli akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Bahwa lencana maupun atribut tidak boleh diperjualbelikan bebas kepada masyarakat. Lencana atau atribut Polri khusus digunakan (resmi) oleh anggota Polri," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, lencana dan berbagai atribut Kapolisian maupun TNI dijual bebas di salah satu satus komunitas.

Barang-barang yang mereka tawarkan antara lain lencana Polri yang biasa dipakai anggota-anggota polisim bahkan pin berlogo Polri dengan tulisan “penyidik” juga terpampang di lapak tersebut. Benda-benda ini pun hanya dijual dengan harga Rp150 ribu.

Selain lencana, barang lain yang juga dititipkan di lapak mereka adalah logo khusus untuk pelat nomor kendaraan. Terdapat logo pelat nomor khusus DPR RI, pelat Menteri, Polri, Mabes TNI, Marinir, Mahkamah Agung, dan Paspampres.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement