JAKARTA - Aksi penutupan jalan tol oleh para buruh bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak orang lain. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin.
 
"Memang ketika para buruh yang menuntut hak itu, menutup jalan tol, itu melanggar HAM. Tapi polisi bisa mencegah," katanya usai konfrensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2012).
 
Menurutnya, hak menyatakan pendapat sangat diperbolehkan dan diatur undang-undang, namun dalam menyampaikan haknya tersebut juga harus mementingkan hak orang lain. Aksi penutupan tol yang dilakukan buruh ini dianggap menganggu hak orang lain dan aksi tersebut malah merugikan masyarakat banyak, itu akan melemahkan aksi mereka sendiri.
 
"Masyarakat yang merasa dirugikan, akan menolak gerakan tersebut. Itu akan menurunkan nilai pergerakan mereka sendiri," imbuhnya.
 
Sebagai konklusi, menurutnya perlu ada komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Pemerintah dalam hal ini harus bisa  melakukan reformasi birokrasi, melakukan pemberantasan korupsi dalam perusahaan itu guna menekan biaya ekonomi agar upah yang diberikan tercukupi.
 
"Good governance menjadi sebuah kunci utama dalam penyelesain ini," jelasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)