Buruh dan pengusaha bagaikan mata uang yang tak terpisahkan, keduanya memiliki ikatan yang kuat antara yang satu dengan yang lainnya. Namun, keduanya bisa menjadi mala petaka ketika keduanya terjadi kesalahan dalam berkomunikasi. Kesalahan ini dapat dipastikan akan berakibat fatal yang dapat menciptakan kerugian bagi keduanya.
Sejak reformasi 1998 bergulir di negeri ini, sangat jelas negeri ini memberikan hak secara penuh kepada warga negara, untuk menyampaikan pendapat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Kenyataan ini pun dimanfaatkan buruh untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara, salah satunya adalah demonstrasi.
Tak mengherankan jika memasuki bulan kedua di tahun 2012 ini berbagai kota, terutama Pulau Jawa dihiasi berbagai aksi buruh. Menanggapi permasalahan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada perayaan Tahun Baru Imlek mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama pengusaha untuk menjadikan tahun baru Imlek Nasional 2563 ini, sebagai ladang amal.
Dirinya mengimbau untuk lebih banyak berbuat kebajikan, dan meningkatkan kesetiakawanan, kepedulian sosial terhadap sesama warga bangsa. Serta meningkatkan keluhuran budi, sikap solidaritas, dan lebih banyak berbuat kebajikan. Selain itu, Presiden juga mengajak pengusaha untuk memberikan penghargaan kepada kaum buruh dengan mengedepankan sisi keadilan.
Penulis mengakui, situasi dan kondisi di negeri ini yang semakin stabil ditandai dengan semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi seharusnya membawa angin segar bagi buruh, bukan sebaliknya justru pengusaha menelantarkan keberadaan buruh itu sendiri.
PERBAIKAN NASIB
Badan Pusat Statistik (BPS) secara lengkap telah mengumumkan kinerja ekonomi Indonesia pada 2011, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai 6,5 persen. secara sektoral donasi terbesar disumbang oleh sektor industri pengolahan (24,3 persen); pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan (14,7 persen); perdagangan, hotel, dan restoran (13,8 persen); pertambangan dan penggalian (11,9 persen); konstruksi (10,2 persen); jasa-jasa (10,5 persen), keuangan, real estat, dan jasa perusahaan (7,2 persen); pengangkutan dan komunikasi (6,6 persen); serta listrik, gas, dan air bersih (0,8 persen).
Untuk total investasi 2011, mencapai Rp130 triliun. Total investasi ini jauh lebih tinggi dari 2010 lalu yang sebesar Rp70 triliun. Sangat disayangkan, jika jerih payah buruh untuk membangun perekonomian negeri ini menjadi lebih baik, harus dihempaskan pengusaha karena permasalahan tuntutan kesejahteraan.
Tak beralasan, jika APINDO sebelumnya beranggapan bahwa pengusaha sedang menghadapi persaingan yang cukup ketat. Persaingan ini, membuat pengusaha menghadapi situasi yang sulit. Apa lagi keberadaan Apindo itu sendiri, terkesan hanya menjadi benalu bagi buruh dalam permasalahan kesejahteraan
di Tangerang, buruh menuntut pengusaha industri di Tangerang menerapkan revisi UMK oleh Gubernur Banten, dari Rp1.381000 menjadi Rp1.529000. Tidak hanya itu, buruh juga meminta kepada pengusaha tidak memprovokasi perusahaan untuk tidak menjalankan SK revisi UMK Tangerang 2012 yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam keputusan gubernur sangat jelas menyebutkan, bahwa upah buruh rata-rata di Tangerang tahun 2012 sesuai Jakarta yakni Rp1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp1.605.000. Namun, pihak Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp1.381.000.
Sebelumnya, demo buruh pun terjadi di Bekasi. Demo ini tak jauh berbeda dengan yang terjadi di beberapa daerah. Buruh di Bekasi menentang keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bekasi terhadap pembatalan naiknya Upah Minimum Kota (UMK). Aksi tersebut merupakan reaksi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (26/1/2012) mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913 Pembatalan ini, berdampak langsung terhadap aktivitas industri. Akibat dari aksi ini, 5.000 industri di Bekasi dan sekitarnya terpaksa tutup sementara.
MENCIPTAKAN KENYAMANAN
Selama ini, terkesan upah buruh di Indonesia masih terlalu rendah. Kenyataan ini di perkuat oleh pernyataan Kemenakertrans yang mengeluhkan sikap Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) berkaitan gugatan kenaikan upah buruh. Dalam sebuah forum diskusi Kemenkertrans mengundang Apindo. Dalam forum tersebut, sangat jelas Kemenkertrans telah memutuskan pengusaha untuk mencabut gugatan di PTUN atas kenaikan upah minimum buruh di Bekasi dan Tangerang. Selain masalah gugatan, pengusaha juga diminta meningkatkan komunikasi dengan buruh
Aspirasi buruh, sudah saatnya di dengar pengusaha, bukan sebaliknya buruh di tekan meningkatkan produktifitas dan peningkatan prestasi tapi keberadaan buruh justru sangat memperihatinkan. Jika aksi demo buruh kerap terjadi, dapat dipastikan, investor pada akhirnya melarikan diri dari negeri ini. Pada akhirnya membawa keterpurukan bagi negeri ini.
Jika mengacu pada PP 881 tentang perlindungan upah dan Permenakertrans No. 17, soal pencapaian hidup layak menjadi dasar untuk menetapkan upah yang berkeadilan bagi buruh.
Penulis sangat meyayangkan, sikap pengusaha yang terkesan mengabaikan hak-hak buruh, ditengah kondisi perekonomian di Indonesia yang terus membaik dengan pertumbuhan ekonomi di atas lima persen. Seharusnya, pengusaha mampu memberikan kenyamanan bagi buruh. Kenyamanan ini diberikan dengan cara mengkomunikasikan aturan secara efektif, bukan sebaliknya jika ada tuntutan justru menyalahkan buruh.
Sudah saatnya, buruh mendapatkan kedudukan yang terhormat di mata pengusaha. Bukan sebatas itu saja, pengusaha pun harus mampu memberikan penghargaan kepada buruh yang berprestasi, serta mengedepankan rasa berkeadilan dalam menjalankan usahanya.
Jika pemimpin dinegeri ini begitu berapresiasi, dengan memberikan penghargaan yang begitu tinggi kepada buruh, mengapa pengusaha tidak mampu memberikan hal yang sama terhadap buruh.kondisi perburuhan di Indonesia, sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan ini, dapat ditemukan dalam KEPMENAKERTRANS baru yang banyak merevisi peraturan perundang-undangan yang secara garis besar berisikan materi bagaimana menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dengan buruh.
Komunikasi pengusaha dengan buruh itu sendiri dalam peraturan tenaga kerja diatur dalam lembaga yaitu lembaga kerjasama Tripartit yang khusus mengatur proses komunikasi antara pengusaha dengan buruh serta melibatkan mediator Disnaker.
Dapat dipastikan kenaikan peringkat Indonesia menjadi investment grade baru-baru ini tidak akan ada gunanya, jika iklim usaha dinegeri ini tidak nyaman dan kondusif. Kenyataan ini merupakan dampak dari komunikasi yang tidak dibangun secara efektif. Sebelumnya, lembaga pemeringkat Fitch Ratings menaikkan peringkat Indonesia dari 'BB+' menjadi 'BBB-' dengan outlook stabil atau berarti sudah berada di 'Investment Grade'. Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya.
Pada hal jika komunikasi efektif ini dibangun tidak akan ada namanya aksi menutup jalan tol atau penutupan pabrik dilakukan buruh. Dari aksi ini, pada akhirnya hanya merugikan pengusaha itu sendiri, serta menghancurkan pertumbuhan ekonomi di negeri ini.
Ferry Ferdiansyah
Penulis Merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mercubuana Jakarta
Program Studi Magister Komunikasi
(//mbs)