tragedi sukhoi

Fungsionaris Demokrat Adukan Media ke KPI

Fahmi Firdaus - Okezone
Kamis, 23 Februari 2012 06:05 wib
Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Sembilan orang fungsionaris Partai Demokrat hari ini, Kamis, (23/2/2012) akan mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jalan Juanda, Jakarta Pusat hari ini untuk melaporkan dugaan adanya kesalahan penyiaran yang dilakukan oleh beberapa media.

Diantara fungsionaris tersebut adalah Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Demokrat Ferry Juliantono, Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan dan lain-lain.

“Kedatangan kami untuk menanyakan peran media televisi, adalah yang termasuk di dalam pilar penting demokrasi dan bertujuan menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang,” kata Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Ferry Juliantono Ferry Juliantono, dalam  siaran persnya yang diterima okezone, Kamis (23/2/2012).

Dijelaskan Ferry,  media harusnya memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan opini dan penyadaran kepada publik. "Kami sangat berterimakasih kepada media yang telah ikut berperan memberikan informasi kepada masyarakat selama ini," katanya.

Namun menurutnya, disisi yang lain terutama terhadap pemberitaan soal partai Demokrat, dia melihat fakta kecenderungan beberapa media secara terang benderang menjadi kurang objektif dan tendensius.

“Ketidak objektifan pemberitaan dengan melakukan penggiringan opini jelas telah melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran khususnya mengenai pasal 2 soal etika dan pasal 5 yang berbunyi memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab, dan juga pasal 36 yang berisi kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta pasal 8 mengenai rasa hormat terhadap hal pribadi dan ketepatan serta kenetralan program berita,” pungkas Ferry.

Selain itu menurut Ferry, pihaknya juga menganggap ada tendensi telah terjadi pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan tentang kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta azas praduga tak bersalah.

Untuk itu, Ferry meminta kepada Komisi Penyiaran Indinesia (KPI) untuk memberikan sanksi terhadap media atas pemberitaannya terhadap partai Demokrat yang kami anggap dilatarbelakangi dengan kepentingan politik.

"Langkah ini terpaksa kami ambil agar media tersebut sebagai media masyarakat kembali menjadi pilar penting dalam demokrasi di Indonesia,” demikian Ferry menjelaskan. (sus)

(ahm)

  • Ono kng » 0 Tanggapan
    Maju trus TV ONE bomgkar borok partai yg korup masyarakat perlu tau lu pikir ini negara punya satu golongan
    Beri Tanggapan Laporkan
  • moch.asyiq » 0 Tanggapan
    Demokrat kurang besar dalam menyuap media massa, mk media massa tidak bisa menampilkan demokrat sebagai partai yg bersih. jangan main tuntut krn ketidak adilan media massa, krn demokrat sdh terbiasa memanagenya. klo bicara banyak terjadi pelanggaran, maka terhadap ormas i***m lah media massa banyak melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan tentang kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta azas praduga tak bersalah. maka media massa Untuk itu kami meminta kepada Komisi Penyiaran Indinesia (KPI) untuk memberikan sanksi terhadap media atas pemberitaannya terhadap ormas i***m yang kami anggap dilatarbelakangi dengan kepentingan politik.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • moch.asyiq » 0 Tanggapan
    Demokrat kurang besar dalam menyuap media massa, mk media massa tidak bisa menampilkan demokrat sebagai partai yg bersih. jangan main tuntut krn ketidak adilan media massa, krn demokrat sdh terbiasa memanagenya. klo bicara banyak terjadi pelanggaran, maka terhadap ormas i***m lah media massa banyak melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan tentang kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta azas praduga tak bersalah. maka media massa Untuk itu kami meminta kepada Komisi Penyiaran Indinesia (KPI) untuk memberikan sanksi terhadap media atas pemberitaannya terhadap ormas i***m yang kami anggap dilatarbelakangi dengan kepentingan politik.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • dian » 0 Tanggapan
    gecar media.......... beritakan...yang meyengsarakan rakyat...... badok uang rakyat...... bubarkan aja
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bernardus wato ole » 0 Tanggapan
    Sebagai orang gagap hukum saya masih berpendapat media kita baik elektronik maupun cetak masih obyektif. Sekarang sebagai partai pemenang pemilu Demokrat harus tampil dan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Bisa tidak membuktikan diri sebagai panglima paling depan dalam berperang melawan koruptor? Itu solusinya, bukan mencari kambing hitam....
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.