Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melinda Siapkan Jurus Pamungkas Hadapi Tuntutan Jaksa

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2012 |12:53 WIB
Melinda Siapkan Jurus Pamungkas Hadapi Tuntutan Jaksa
Melinda Dee (Foto: Dede K/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Inong Melinda alias Melinda Dee memutuskan melawan keputusan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berkukuh menuntutnya 13 tahun penjara dalam dugaan perkara penggelapan dana nasabah Citibank.

"Kita tunggu saja Senin pekan depan," kata Malinda usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat, 24/2/2012.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut. Dalam sidang, Jaksa berkukuh menganggap Melinda bersalah melakukan 117 transaksi rekening milik para nasabahnya.

Namun, Melinda merahasiakan membeberkan jurus pamungkasnya untuk menanggapi replik Jaksa pada sidang beragenda duplik, Senin, 27 Februari 2012. "Kita lihat saja nanti," kata Malinda.

Malinda Dee keluar dari PN Jaksel pukul 11.30 WIB. Mengenakan setelan kemeja putih dipadu celana hitam, dia berjalan terseok-seok menerobos barisan pagar betis wartawan.

Malinda sendiri didakwa melakukan transfer pada kurun Februari 2007 sampai Februari 2011. Total transfer yang diduga dilakukan Malinda sebanyak 64 kali transaksi senilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dollar AS senilai 2.082.427.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement