JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, Inong Melinda Dee mengaku sedang kurang sehat hari ini. Hal itu disampaikannya saat persidangan hari ini dengan agenda pembacaan duplik.
"Apakah menjelang putusan saya diberikan waktu untuk memeriksa kesehatan menjelang putusan," tanya Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2012).
Mendengar pertanyaan Melinda, hakim ketua Gusrizal mengatakan Melinda harus menunjukkan surat resmi keterangan dokter.
“Seandainya memang tidak mungkin dengan kondisi saudara, harus ada pengantar dari dokter, kami akan memberika izin, itu rekomendasi dari dokter,” kata Gusrizal.
Usai pembacaan duplik, wanita berdarah Aceh itu enggan menjawab penyakitnya. Dia pun hanya bungkam sembari bergegas pergi dari ruang sidang utama PN Jaksel. Sidang akan kembali digelar pada 7 Maret 2012 mendatang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Seperti diketahui, Melinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Insaf Albert Tarigan)