JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait kasus dugaan menerima suap dari pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infranstruktur Daerah.
"Betul, Wa Ode diperiksa hari ini mulai pukul 10.00 WIB," ungkap pengacara Wa Ode, Sulistyowati saat dikonfirmasi Selasa, (28/2/2012).
KPK telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada akhir 2011. Anak buah Hatta Rajasa ini diduga menerima suap Rp6 miliar dari seorang pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan daerah penerima dana PPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh, yakni Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar.
Uang itu diberikan Fahd melalui Haris Suharman dengan cara mentransfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. KPK menjadwalkan memeriksa Wa Ode pada pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda kehadiran Wa Ode di gedung KPK.
(Carolina Christina)